|
|
| |
BALAI PENGUJIAN MUTU PAKAN TERNAK (BPMPT) BEKASI |
|
|
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006, tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No.458/Kpts/OT.210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001, Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak (BPMPT) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Budidaya Ternak Non Ruminansia.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 242/Kpts/OT.210/4/2003 tentang pendaftaran dan labelisasi pakan.BPMPT merupakan salah satu Balai atau Laboratorium yang ditunjuk/diberi wewenang untuk melakukan pengujian dan menerbitkan sertifikat hasil uji yang merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pendaftaran dan labelisasi pakan.
Visi
”Menjadi Laboratorium Referensi Pengujian Mutu Bahan Pakan dan Pakan Ternak yang Profesional dalam rangka menunjang kualitas pakan ternak Nasional”
Misi
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
- Meningkatkan Sarana, Prasarana dan Pengembangan Metode Pengujian.
- Meningkatan Kemampuan dalam memberikan layanan Pengujian dengan selalu mengikuti perkembangan IPTEK.
- Meningkatkan Jaringan Kerja Pengujian Bahan Pakan dan Pakan Ternak.
- Meningkatkan Penerapan standar Nasional dan Internasional.
- Mendukung Pengembangan Pemanfaatan Bahan Pakan Lokal.
Tujuan
- Mengembanglan teknik dan metode pengujian dengan optimalisasi peralatan, yang dapat mencakup jenis pengujian secara fisik, kimia dan biologi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kepada seluruh Stake Holder dalam rangka menunjang kualitas bahan pakan dan apakn yang berbasis sumberdaya lokal.
Sasaran
- Meningkatkan jumlah sampel dari 1400 menjadi 2000 sampel.
- Meningkatkan pengujian bahan pakan lokal dari 150 sampel menjadi 250 sampel.
- Meningkatkan jangkauan survei,pengujian dan pengawasan mutu bahan pakan dan pakan ternak dari 20 provinsi menjadi 32 provinsi.
- Meningkatkan ruang lingkup pengujian yang diakreditasi dari 7 parameter uji menjadi 17 parameter uji.
- Meningkatkan kecepatan pengujian dari 12 hari kerja menjadi 9 hari kerja.
- Meningkatkan kemanpuan ruang lingkup pengujian dari 13 jenis pengujian menjadi 30 jenis pengujian.
- Meningkatkan laboratorium pakan daerah yang terakreditasi dari 0 menjadi 2 laboratorium.
Tupoksi
- Pelaksanaan Penyiapan Sampel.
- Pelaksanaan Pemeriksaan Keamanan Pakan.
- Penyiapan Perumusan Hasil Pengujian.
- Pengembangan Teknik Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian Mutu Pakan
- Pelaksanaan Pemantauan dan Survey Mutu Pakan.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak.
alamat:
Jl. MT Haryono No. 98
Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
Telp. (021) 82602182
Fax. (021) 82602182
HomePage: www.bpmpt.go.id
|
|
|
|
|
|