Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional V Banjarbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 457/Kpts/OT.210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001 melaksanakan tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan pengamatan, pengujian,penyidikan dan diagnosa penyakit hewan serta memberikan saran cara penanggulangannya.
Kegiatan penyidikan penyakit hewan dilaksanakan secara aktif maupun pasif. Kegiatan penyidikan secara aktif dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan kelokasi untuk melakukan pengamatan, pemeriksaan kesehatan hewan dan pengambilan specimen diwilayah kerja yang meliputi Propinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Kunjungan aktif service ini meliputi aktif service investigasi penyakit hewan, aktif servis diagnosa penyakit hewan, serta program monitoring dan surveillance residu obat hewan dan cemaran mikroba pada makanan asal hewan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPPV bersama dengan petugas Dinas Peternakan kota setempat sebagai pendamping.
Sedang kegiatan pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan pasif meliputi pengujian contoh dan diagnosa penyakit hewan yang dilaksanakan di Laboratorium. Spesimen yang diperiksa BPPV diterima dari Dinas Peternakan, Stasiun Karantina Hewan, BPTU, Pos Kesehatan Hewan, Peternak/Pihak Swasta.
Kegiatan survey penyakit hewan pada komoditi ternak tahun 2005 dilaksanakan BPPV Regional V Banjarbaru berupa survey serologis dalam rangka pembebasan penyakit brucellosis di Kalimantan sebagai tahap lanjutan dari tahun sebelumnya.
Surveillance yang dilakukan adalah survey Flu Burung (Avian Influenza) yang merupakan bagian kegiatana nasional dalam rangka mencegah penyakit Flu Burung lebih meluas keberbagai tempat.
Program monitoring surveillance residu antibiotic dan cemaran mikroba pada makanan asl hewan dilaksanakan dengan membeli sample ayam, daging sapi di pasar, took, swalayan dan rumah potong hewan diwilayah kerja.
Penyakit hewan yang diamati pada kegiatan monitoring serologis pada tahun 2005 adalah penyakit Jembrana, ND, AI, Hog Cholera, IBD, Pullorum, Mycroplasmosis dan rabies.
Untuk distribusi penyakit disetiap daerah di Kalimantan telah dibuatkan peta distribusi penyakit hewan yang diterbitkan dalam bentuk buku peta penyakit hewan di Kalimantan tahun 2005.
Dalam penyebaran informasi penyakit hewan BPPV telah menerbitkan bulletin penyakit hewan setiap 3 (tiga) bulan yang materinya berasal dari penyidikan dan diagnosa penyakit hewan. Bulletin tersebut telah diterbitkan secara rutin dengan nama DILAVET.
Dalam mengantisipasi kebutuhan layanan dan diagnosa penyakit hewan diwilayah kerja baik kuantitas maupun kuantitas, BPPV Regional V Banjarbaru terus berusaha meningkatkan ketrampilan dan kemampuan petugas dalam melaksanakan penyidikan dan diagnosa penyakit hewan sesuai dengan dana yang tersedia dan prasarana yang telah dimiliki. Untuk meningkatkan kemampuan petugas laboratorium dalam mendiagnosa penyakit hewan, telah dikirim tenaga Dokter Hewan untuk mengikuti pelatihan ke laboratorium rujukan.
Dalam rangka mengkoordinasikan program, pengendalian dan penyidikan penyakit hewan serta dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, BPPV Regional V Banjarbaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi Regional Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet pada tanggal 6-8 Desember 2005 yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rapat koordinasi regional bidang kesehatan hewan dan Kesmavet ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait yaitu Direktorat Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan/Kehewanan Propinsi se Kalimantan, Stasiun Karantina Hewan, Laboratorium Kesehatan Hewan Propinsi (Poskeswan) se Kalimantan serta Dinas Peternakan atau Dinas terkait yang menangani pembangunan peternakan se Kalimantan.
Tata kerja disusun dengan mengacu pada Struktur Organisasi yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 457/Kpts/OT/210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001.
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pelayanan Teknis
- Seksi Informasi Veteriner
- Kelompok Jabatan Fungsional
Keadaan pegawai Tahun 2005
| No |
TINGKAT |
PNS |
CPNS |
HONORER |
| 1 |
Dokter Hewan (S2) |
1 |
- |
- |
| 2 |
Dokter Hewan (S1) |
9 |
1 |
1 |
| 3 |
Sarjana Peternakan (S1) |
5 |
- |
- |
| 4 |
Akademi (D3) |
6 |
1 |
- |
| 5 |
Sarjana Sospol |
2 |
- |
- |
| 6 |
Sarjana Ekonomi |
1 |
- |
- |
| 7 |
Akademi (D3) |
1 |
- |
2 |
| 8 |
Snakma |
8 |
- |
- |
| 9 |
SLTA |
13 |
- |
2 |
| 10 |
SMEA |
2 |
- |
- |
| 11 |
STM |
1 |
- |
3 |
| 12 |
SLTP |
1 |
- |
2 |
| 13 |
SD |
4 |
- |
- |
| 14 |
NON SD |
- |
- |
1 |
|