|
Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan yang berlokasi di propinsi Lampung dan mempunyai wilayah pelayanan 4 propinsi yaitu Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BPPV Regional III tetap memegang prinsip bahwa BPPV merupakan mitra kegiatan Stake Holder Dinas Otonomi yang memiliki kompetensi dibidang peternakan dan kesehatan hewan dan sebagai Scientific back up service laboratory bagi Instansi Pemerintah Daerah, Lab. Veteriner, Poskeswan, Balai Karantina Hewan, RPH, RPA, Breeding Farm, Feedlooter dan UPT BPTU.
Visi
”Melalui Penyidikan dan Pengujian Veteriner yang modern, mewujudkan Regional II terjakmin aman kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veterinernya.”
Misi
- Melaksanakan diagnosa penyakit hewan
- Melaksanakan surveillance epidemiologi penyakit hewan
- Pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi hewan
- Pemanataua pelayanan medik veteriner
- Pemeriksaan kesehatan ternak, unggas, satwa, semen dan embrio
- Melaksanakan pengujian veteriner produk asal hewan (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan analaisa resiko penyakit hewan
- Melakukan analisa veteriner terapan
- Melaksanakan sertifikasi penanggulangan dan penolakan penyakit hewan
- Melakukan dokumentasi dan penyebaran informasi kesehatan hewan
- Pemberian pelayanan teknis lab. Kesehatan hewan dan lab. Kesehatan masyarakat veteriner
- Memberikan pelayanan teknis kegiatan penyidikan, pengujian veteriner, pengamatan hewan dan produk asal hewan
- Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Organisasi
- Kepala Balai
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pelayanan Teknis
- Seksi Informasi Veteriner
- Kelompok Jabatan Fungsional
alamat:
Jl. Untung Suropati No. 2
Labuhan Ratu, Kedaton - Bandar Lampung
Telp. (0721) 772894, 701851
Fax. (0721) 772894
|