|
|
| |
BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER (BPPV) REGIONAL I MEDAN |
|
|
|
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 315/Kpts/Org/5/1978 tanggal 25 Mei 1978, Balai Penyidikan Penyakit Hewan Wilayah I Medan (Eselon III/b) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibidang penyidikan penyakit hewan dilingkungan Departemen Pertanian dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Produksi Peternakan.
Pada perkembangan selanjutnya nama Balai Penyidikan Penyakit Hewan Wilayah I Medan menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional I (Eselon III/a) Medan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 457/Kpts/OT.210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001.
Tupoksi
- Pelaksanaan Diagnosa Penyakit Hewan
- Pelaksanaan Surveillans Epidemiologi Penyakit Hewan
- Pemantauan dan Evaluasi Pasca Vaksinasi Hewan
- Pemantauan Pelayanan Medik Veteriner
- Pemeriksaan Kesehatan Ternak, Unggas, Satwa, Semen dan Embrio
- Pelaksanaan Pengujian Veteriner Produksi Asal Hewan (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan Analisa Resiko Penyakit Hewan
- Analisis Veteriner Terapan
- Pelaksanaan Sertifikasi Status Kesehjatan Hewan dan Hasil Uji Produk Asal Hewan
- Pemberian Saran Teknis Penanggulangan dan Penolakan Penyakit Hewan
- Pembuatan Peta dan Penyebaran Informasi Kesehatan Hewan
- Dokumentasi dan Penyebaran Informasi Kesehatan Hewan
- Pemberian Pelayanan Teknis Laboratorium Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner
- Pelayanan Teknis Kegiatan Penyidikan, Pengujian Veteriner, Pengamatan Hewan dan Produk Asal Hewan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Arumah Tangga Balai
Organisasi
- Kepala Balai.
- Subag Bagian Tata Usaha.
- Seksi Pelayanan Teknin.
- Seksi Informasi Veteriner.
- Kelompok jabatan fungsional.
alamat:
Jl. Binjai Km 7
Medan 20127
Telp. (061) 8452253
Fax. (061) 8469911
|
|
|
|
|
|